JABARNEWS | CIAMIS – Syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Pangandaran saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2022 adalah sudah divaksin dan memliki aplikasi PeduliLindungi.
Syarat tersebut ditegaskan oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, Menurutnya, wisatawan yang akan masuk ke objek wisata Pangandaran harus menunjukan kartu vaksin dan mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
“Itu syarat agar bisa masuk ke lokasi wisata sesuai aturan PPKM level 3 Nataru,” kata Wahyu, Sabtu 28 November 2021.
Baca Juga: Filosofi Angklung Menurut Ridwan Kamil: Kebersamaan dan Saling Menghargai
Baca Juga: Tak Segan Bacok Korbannya, Ternyata Pelaku Begal Sadis di Depok Masih Berusia Muda
Dia menjelaskan, pemberlakuan aturan tersebut akan dilakukan mulai akhir pekan ini sampai dengan setelah liburan tahun baru 2022.
Bagi wisatawan yang belum melaksanakan vaksinasi, bisa mengikuti penyuntikan vaksin di gerai vaksinasi presisi Polres Ciamis.
Baca Juga: Kata Oded M Danial, Posyandu Jadi Garda Terdepan Pembangunan SDM di Kota Bandung
Baca Juga: Wisata di Pangandaran Dipastikan Buka Selama Libur Nataru 2022, Wisatawan Harus Tahu Ini
“Kita sediakan gerai tersebut guna meningkatkan capaian vaksinasi, bagi yang enggan divaksin kita akan suruh putar balik,” tuturnya.
Selain harus sudah menjalani vaksinasi, wisatawan pantai Pangandaran juga harus menerapkan protokol kesehatan utamanya jaga jarak dan pakai masker.
Wahyu menyatakan, pihaknya sudah memberikan 7.150 dosis vaksin kepada masyarakat di Ciamis dan Pangandaran. Lewat gerai vaksinasi presisi di Ciamis sebanyak 6.145 dosis vaksin sudah tersalurkan kepada masyarakat.
“Untuk di Pangandaran hanya 1.005 dosis vaksin karena vaksinasinya sudah 80 persen, vaksinasi itu pun kita fokuskan untuk wisatawan dan warga sekitar lokasi wisata,” tandasnya.***