Selama Dua Pekan, Polisi Tangkap 10 Tersangka Pelaku Kejahatan di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan selama dua pekan terakhir.

Berdasarkan pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak 10 tersangka yang ditangkap.

Dari hasil penangkapan para pelaku kejahatan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit motor, sebuah pahat yang sudah di modifikasi, sebuah golok, dua lembar STNK, dua buku BPKB motor, satu kunci kotak motor, lima unit handphone berbagai merek, enam buah besi, satu unit laptop, uang tunai jutaan rupiah, satu buah tas gendong, satu buah tas selempang dan satu buah dompet, serta dua monitor modul borfile.

Baca Juga:  Wisata Alun-alun Suryakencana Cianjur, Tempat Favorit Untuk Para Pendaki

Baca Juga: Tiga Tanda Sifat Sombong yang Jarang Disadari, Salah Satunya Ada Pada Kalian?

Baca Juga: Empat Pencuri di Purwakarta Diringkus Polisi, Satu Pelaku Diantaranya Cakades Kalah

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil kerja sama Satreskrim Polres Purwakarta dan Unit Reskrim di Polsek jajaran.

Baca Juga: Minuman dan Makanan Ini Ternyata Bisa Membantu Menambah Tinggi Badan

Baca Juga: Vaksinasi Lanjutan BIN Jabar di Kabupaten Sukabumi, Targetkan 1100 Dosis

Baca Juga:  Banyak Industri di Kabupaten Bogor Tak Takut Langgar PPKM Darurat

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda. Di antaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah, merusak kunci kendaraan, mengambil barang dan lainnya,” ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 29 November 2021.

Dijelaskannya, para pelaku ini beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan para pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

Hery menuturkan, para tersangka ini diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polri: Hoaks, Video Imam Samudera Yang Masih Utuh

Baca Juga: Karena Ini, Ratusan Kader Pemuda Pancasila Gelar Aksi di Kantor DPRD Serdang Bedagai

Baca Juga: Inilah Hal yang Bisa Jadi Penyebab Muncul Rasa Lelah dan Ngantuk, Ada Cara Mengatasinya Juga

Kapolres menyebut, seiring dengan dilakukan patroli secara intensif, angka kriminalitas pun semakin menurun.

“Artinya situasi kamtibmas kaitannya dengan angka kriminalitas ada penurunan. Kita berharap kedepan Kabupaten Purwakarta menjadi aman dan nyaman,” pungkas AKBP Suhardi Hery Haryanto. (Gin)