JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Seorang kakek berinisial AB (64) tega melakukan pencabulan terhadap cucunya yang masih berusia 14 tahun hingga korban hamil.
Kakek tersebut melakukan pencabulan di sebuah villa yang berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sehari-hari, kakek itu memang bekerja menjaga villa.
Berdasarkan pengakuan ibu korban, pencabulan itu terungkap dari kecurigaan akan kondisi perut korban yang kian membesar.
Baca Juga: Mulai 30 November, Warga yang Belum Divaksin Dihalau Masuk Ciamis dan Pangandaran di Titik Ini
Setelah diperiksa ke bidan, korban yang biasa mengantarkan makanan buat kakeknya di villa ternyata sedang mengandung 7 bulan.
“Baru ketahuan sekitar Maret lalu, setelah anak saya diantarkan oleh bibinya ke bidan. Ternyata anak saya sudah hamil 7 bulan, saya juga kaget,” kata ibu kandung korban, perempuan berinisial H, Selasa 30 November 2021.
Menurut dia, awalnya sang anak tidak mau menyebutkan identitas orang yang menghamilinya. Namun, setelah didesak pihak keluarga, korban kemudian mengaku bahwa sosok yang menghamilinya ialah kakeknya sendiri.
Baca Juga: Kinerja Positif, Bank Bjb Sabet Predikat Top 20 Financial Institution 2021
“Awalnya enggak mengaku, dia malah menangis dan takut. Bibinya terus membujuk sampai dia tenang, dia akhirnya mau menjawab bahwa kakeknya sendiri yang melakukan perbuatan itu, saya tidak pernah menyangka,” tuturnya.
Dia mengaku syok, kecewa, dan tak terima atas kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut. Setelah pihak keluarga berunding, termasuk dengan Ketua RT dan RW setempat, dia kemudian berani melaporkan kasus itu ke polisi.
“Tetangga semua berkumpul, kata mereka mau dibereskan kekeluargaan terserah pihak keluarga.Mau dinikahkan tapi bingung karena masih hubungan sedarah. Tidak ada jalan keluar, saya segera laporan ke polisi,” ungkapnya.
Baca Juga: Lewat Creative Hub, Ninja Xpress Siap Bantu Pelaku UKM Bandung Tingkatkan Produktivitas
Dengan diantar sang ibu, polisi lantas menangkap pelaku di tempatnya bekerja, bahkan warga yang turut emosi hampir menghakimi pelaku.
Kasus pencabulan tersebut telah ditangani polisi dan masuk ke meja hijau, kini pelaku dijebloskan ke dalam penjara selama 11 tahun.
“Ketika di ruang sidang, saya ditanya hakim dan jaksa, apa ibu mau mengampuni? Saya bilang tidak, tidak ada toleransi, tidak diampuni, karena anak saya masih kecil tapi masa depannya sudah hancur,” bebernya.
Baca Juga: Dinkes Cianjur Catat Ada 224 Kasus DBD Hingga Oktober, Warga Diminta Waspada!
Setelah korban pencabulan kakek sendiri itu melahirkan anaknya, bayi tersebut lalu dititipkan ke sanak saudara di Lembang.
Kondisi psikologis korban yang putus sekolah sejak kelas 4 SD kini sudah mulai bisa melupakan tragedi yang dialaminya, ia pun sering diajak ibunya mengurus pertanian di dekat rumah.
“Harapan sekarang, mudah-mudahan dia (korban) bisa melanjutkan sekolah, sekarang mestinya ia duduk di bangku SMP, tapi karena enggak ada biaya ya terpaksa dia hanya sampai kelas 4 SD,” tuturnya.
Baca Juga: Robert Albert Liburkan Latihan Persib Sebelum Hadapi Madura United
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat, Prihatin Mulyati mengapresiasi kerja cepat polisi dalam mengamankan pelaku setelah menerima laporan.
“Kami takutkan, korban trauma kalau terus menerus bertemu pelaku,” ujar Mulyati.
Terkait kasus pencabulan anak yang oleh anggota keluarga terdekat, Mulyati berpendapat bahwa kepedulian orang sekitar sangat penting dalam melindungi anak.
Baca Juga: Hati-hati! Jalan Nasional di Waluran Sukabumi Ambles dan Retak
Di samping itu, jika terdapat hal yang mencurigakan terhadap anak sebaiknya orang tua segera melapor ke RT, RW, Babinsa atau Bhabinkamtibmas.
“Keluarga terdekat yang seharusnya melindungi justru melakukan tindakan tak bermoral berupa kekerasan seksual,” katanya.
“Kemungkinan bisa saja ada kasus lain yang belum dilaporkan, maka kami minta peran masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada hal mencurigakan di sekitar lingkungannya,” tambahnya.
Baca Juga: Simak! Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Saat Nataru, Begini Isinya
Disinggung mengenai keinginan orangtua NU agar anaknya kembali melanjutkan sekolah, Mulyati menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa agar korban bisa mengikuti Pendidikan Kesetaraan Paket A atau setara SD. (Yoy)***