ITB Bergejolak, Dosen Ajukan Petisi Mosi Tidak Percaya Gegara Unit Fakultas Sapi Perah

JABARNEWS | BANDUNG – Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) saat ini tengah bergejolak. 

Para dosen yang tergabung dalam Forum Dosen SBM ITB mengajukan petisi mosi tidak percaya kepada Wakil Rektor ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Muhamad Abduh.

Para dosen SBM ITB itu pun meminta pemberhentian Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh. Alasannya, rektorat ITB dinilai telah membuat aturan yang membuat SBM ITB sebagai unit fakultas “sapi perah”.

Baca Juga: Gelar Uji Coba Terakhir, Persipo Purwakarta Siap Berlaga di Liga 3

Koordinator Petisi, Budi P Iskandar mengatakan, kebijakan Wakil Rektor ITB Muhamad Abduh dianggap telah mengancam masa depan SBM ITB.

Pasalnya, Wakil Rektor ITB itu menghentikan keberdayaan sekolah bisnis ITB, melalui surat peraturan yang kontradiktif dengan peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) 001/PER/1-MWA/HK/2019 pasal 5.

Di mana, kata dia, dalam peraturan MWA tersebut disebutkan organisasi ITB harus mencerminkan semangat  ‘entrepreneurial university”, yang mengharuskan ITB fleksibel, responsif dengan kualitas layanan yang bermutu tinggi, profesional dan akuntabel.

Baca Juga: Kerja Jaga Villa, Kakek 64 Tahun di Lembang Malah Hamili Cucunya Sendiri

Sedangkan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selamanya sehingga membuat SBM ITB menjadi sulit memenuhi standar internasional.

Baca Juga:  Mobil Patwal Rombongan Wagub Jabar Terlibat Kecelakaan di Garut

“Selain itu juga, peraturan ini (Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021) menjadikan SBM sebagai unit fakultas ‘sapi perah’,” kata Budi, dikutip dari Antara, Selasa 30 November 2021.

Pada masa awal pendiriannya SBM ITB diberi kewenangan mengelola 80 persen pendapatan, namun seiring waktu kewenangan ini diubah menjadi 70 persen untuk SBM.

Baca Juga: Mulai 30 November, Warga yang Belum Divaksin Dihalau Masuk Ciamis dan Pangandaran di Titik Ini

Kebijakan Wakil Rektor ITB itu, mengurangi kewenangan pengelolaan dana kepada SBM ITB menjadi sekitar 60 persen.

“Dengan menerbitkan surat tersebut saudara Abduh tidak mengindahkan hirarki peraturan yang berlaku di ITB (Surat WRURK 1627/IT1.B06/KU.02/2021 membatalkan Peraturan Rektor 016/PER/I1.A/KU/2015). Apa isi Peraturan Rektor Nomor 016/2015, pasal 2 ayat 3,” kata dia.

Menurut dia, peraturan ini memperkenankan SBM ITB untuk mengembangkan sistem manajemen tersendiri dimana standar biaya adalah alat untuk memotivasi dan mengendalikan kegiatan dosen (swadana dan swakelola).

Baca Juga: Kinerja Positif, Bank Bjb Sabet Predikat Top 20 Financial Institution 2021

Baca Juga:  Penyampaian Wasbang kepada Pelajar SDN Cisaat

Terbukti bahwa dengan kemandirian SBM dapat meraih berbagai penghargaan dan dua akreditasi internasional (ABEST 21 dan AACSB).

“Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh Fakultas/Sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia,” kata dia.

Setelah surat Wakil Rektor ITB diterbitkan, Rektor ITB memberikan dasar hukum kepada langkah WRURK dengan menghapuskan pasal 2 ayat 3 yang disebutkan di atas.

Baca Juga: Lewat Creative Hub, Ninja Xpress Siap Bantu Pelaku UKM Bandung Tingkatkan Produktivitas

Ini artinya, Rektor menutup kemungkinan fakultas/sekolah untuk menjadi satuan kerja yang mandiri (swadana dan swakelola) untuk selama-lamanya.

Budi mengatakan hal itu akan menimbulkan kesulitan dalam mempertanggungjawabkan komitmen SBM untuk menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

Karena peraturan baru ini memaksa SBM untuk meninggalkan etos kerja yang sudah dihayati dan hilangnya kemampuan untuk mempertahankan standar karena ketiadaan sumber daya.

Baca Juga: Dinkes Cianjur Catat Ada 224 Kasus DBD Hingga Oktober, Warga Diminta Waspada!

“Dan yang terpenting, memaksa SBM untuk mengkhianati janji kualitas pendidikan kepada para orang tua mahasiswa dan para mahasiswa,” kata dia.

Baca Juga:  Penting, Ini Beda Jenis Masker dan Pemakainya di Masa Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Budi mengatakan petisi ini juga muncul dari keinginan untuk bertanggung jawab kepada para orang tua, para mahasiswa, para alumni dan masyarakat umum.

Dalam petisi yang ditandatangani oleh para dosen SBM ITB, dosen senior SBM ITB, dan salah satu pendiri yang juga menjadi juru bicara atas mosi ini menyatakan kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi baik yang dilakukan secara formal maupun informal.

Baca Juga: Robert Albert Liburkan Latihan Persib Sebelum Hadapi Madura United

“Kebijakan itu akan merugikan masa depan ITB, karena ITB baru saja mendapatkan akreditasi internasional AACSB, yang membuat ITB sejajar dengan 5 persen universitas terbaik di dunia sebagai penyelenggara pendidikan bisnis bermutu internasional.

Reputasi ITB yang telah dijaga selama lebih dari seratus tahun harus dipertahankan dengan menunjukkan pembelajaran yang terbaik, inovasi yang terus mengalir, pengabdian yang tidak pernah berhenti, dan inovasi institusi pendidikan.

“Keteladanan ITB sudah dan harus terus dibangun dari kinerja institusi yang dikembangkan oleh para pimpinannya secara demokratis, Budi menambahkan. Mohon saudara Muhamad Abduh diberhentikan dan Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut,” kata dia.***