JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten 2022 melalui Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.732-Kesra/2021.
Dalam Kepgub, disebutkan bahwa penetapan UMK di Jabar berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jabar tentang UMK 2022.
“Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dikutip dari keterangannya, Kamis, 1 Desember 2021.
Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Stang Motor Miring Tanpa Harus Ke Bengkel
Baca Juga: Rutin Mengkonsumsi Susu Bisa Membersihkan Paru-paru Dari Asap Rokok? Ini Kata dr. Nadia Alaydrus
Ia menjelaskan, Gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan seluruh bupati/walikota.
Baca Juga: Begini Cara Membersihkan Paru-paru Perokok Pasif Menurut dr. Saddam Ismail
Berikut adalah daftar UMK se-Jabar terbaru sesuai isi Kepgub tersebut.
- KOTA BEKASI Rp. 4.816.921,17
- KABUPATEN KARAWANG Rp. 4.798.312,00
- KABUPATEN BEKASI Rp. 4.791.843,90
- KOTA DEPOK Rp. 4.377.231,93
- KOTA BOGOR Rp. 4.330.249,57
- KABUPATEN BOGOR Rp. 4.217.206,00
- KABUPATEN PURWAKARTA Rp. 4.173.568,61
- KOTA BANDUNG Rp. 3.774.860,78
- KOTA CIMAHI Rp. 3.272.668,50
- KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp. 3.248.283,28
- KABUPATEN SUMEDANG Rp. 3.241.929,67
- KABUPATEN BANDUNG Rp. 3.241.929,67
- KABUPATEN SUKABUMI Rp. 3.125.444,72
- KABUPATEN SUBANG 3.064.218,08
- KABUPATEN CIANJUR Rp. 2.699.814,40
- KOTA SUKABUMI Rp. 2.562.434,01
- KABUPATEN INDRAMAYU Rp. 2.391.567,15
- KOTA TASIKMALAYA Rp. 2.363.389,67
- KABUPATEN TASIKMALAYA Rp. 2.326.772,46
- KOTA CIREBON Rp. 2.304.943,51
- KABUPATEN CIREBON Rp. 2.279.982,77
- KABUPATEN MAJALENGKA Rp. 2.027.619,04
- KABUPATEN GARUT Rp. 1.975.220,92
- KABUPATEN KUNINGAN Rp. 1.908.102,17
- KABUPATEN CIAMIS Rp. 1.897.867,14
- KABUPATEN PANGANDARAN Rp 1.884.364,08
- KABUPATEN BANJAR Rp. 1.852.099,52