Ini Hasil Musyawarah Kasus Ketua RT Potong Bansos BLT DD Rp200 Ribu di Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cibeber memanggil Ketua RT terkait adanya pemotongan dana Bantuan Tunai Dana Desa (BLT DD) kemiskinan ektrim Rp200 ribu oleh Ketua RT di Kampung Cijaring, Desa Cipetir, Kecamatan Cibeber, Kaupaten Cianjur, Minggu 5 Desember 2021.

Forkopimcam Cibeber langsung mengundang Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, sedikitnya ada dua Ketau RT dipanggil untuk musyawarah sekaligus secara tertulis membuat berita acara.

“Pada dasarnya itu sesuai aturan yang ada bahwa memang tidak boleh sama sekali ada potongan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Dadan Asdiansyah.

Baca Juga: Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Ridwan Kamil Kirim Tim Jabar Quick Response ke Lumajang

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, BNPB: 70 Orang Jadi Korban, 1.300 Orang di Pengungsian

Dadan menyampaikan, terhadap bantuan-bantuan yang diterima oleh KPM yang diluncurkan oleh pemerintah, sepakat bahwa pada dasarnya hal tersebut harus dilakukan, sehingga KPM yang berhak menerima haknya adalah menerima haknya secara utuh.

Baca Juga:  Alasan BPOM Tarik Es Krim Rasa Vanila Merek Ini dari Pasaran

“Kalau kesepakatan harus dikembalikan pada dasarnya warga tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun,” terangnya.

Baca Juga: Pemain Persib Jalani Recovery Training, Robert Alberts Ungkap Kondisi Teja Paku Alam

Baca Juga: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Bandung: Momentum Tidak Tepat

Dadan menjelaskan, pihaknya sepakat bahwa hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Dan, sudah siap untuk mengembalikan semua anggaran atau uang yang sudah dipotong, atas kesepakatan ini sudah disepakati bersama.

“Nah, hal itu atas dasar alasan tanpa paksaan dan mudah-mudahan ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi dilakukan,” jelasnya.

Sementara, Camat Cibeber Epi Rusmana mengatakan, mengenai soal pemotongan BLT-DD di dua RT, Desa Cipetir, Cibeber telah diadakan musyawarah mengenai bantuan BLT-DD ektrim melalui bantuan Pemkab Cianjur yang dihadiri langsung oleh Kapolsek Cibeber,TKSK, sekertaris desa, BPD, babinsa, babinkamtibmas, kadus, Ketua RT 4/3, Ketua R1/7,dan KPM yang bersangkutan serta unsur lainnya yang terkait.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2018, Terjunkan 173.379 Personel

“Intinya dibahas dalam forum yaitu pembahasan mengenai bansos BLT DD tahap 4 dan bantuan dana BLT extrim kabupaten. Lalu, pembahasan dana BLT yang dipotong,” kata Epi.

Baca Juga: Wartawan Antara, Ahmad Fikri Alias Orik Terpilih sebagai Ketua PWI Cianjur

Baca Juga: Hadiah Lucky Draw Menanti Warga yang Ikut Vaksinasi di Sei Rampah Serdang Bedagai

Isi berita acara, masih disampaikan Camat Cibeber, berdasarkan hasil musyawarah bersama bahwa dua Ketua RT di desa tersebut benar telah memotong bantuan bansos BLT DD, sebagai alasan bahwa dana bansos BLT DD tersebut untuk dibagikan kepada warganya tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah.

“Berdasarkan hasil kesepakatan dari KPM penerima basos BLT DD merasa tidak keberatan dan ikhlas memberikan dana tersebut kepada ketua RT karena masih banyak yang belum menerima bantuan dari pemerintah guna menjaga kecemburuan sosial dikalangan masyarakat.

Baca Juga:  Kadis Kesehatan Sergai Beri Jawaban Menohok Soal Jumlah Vaksinasi Untuk ASN

Baca Juga: Revitalisasi Stadion Sangkuriang Cimahi Batal, Bantuan Anggaran Rp110 Miliar pun Hangus

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Lidah Melepuh Akibat Makanan Panas

Hal sama masih papar Camat Cibeber, apabila para Ketua RT melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, maka dengan ini bersedia akan mengembalikan uang potongan tersebut kepada warga yang mendapatkan bansos BLT DD tersebut. “Setelah dilakukan pembahasan, dan diskusi seluruh peserta menyetujui,” ujarnya.

Camat Cibeber menambahkan, jadi memutuskan beberapa hal berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah tentang dikembalikannya dana bantuan BLT tersebut Ketua RT kepada warga yang berhak mendapatkan bantuan BLT tersebut.

“KPM yang bersangkutan (Wahyudin, red) memberikan surat pernyataan terlampir secara tertulis klarifikasi merasa tidak keberatan dan ikhlas memberikan dana yang dipotong,” pungkasnya. (Mul)