Wakapolres Pematangsiantar Tegaskan Prokes Penting untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Wakil Kapolres Pematangsiantar, Kompol Irmawansa, SIK mengatakan, saat ini Covid-19 belum selesai menyerang, penduduk dunia. Hampir seluruh aspek kehidupan mengalami perubahan yang terus mengkwatirkan.

“Prekonomian menurun disebabkan aktivitas masyarakat terhambat akibat munculnya Covid-19,” ucapnya, Senin 6 Desember 2021.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menekan angka Covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan sebagai upaya mencegah menyebaran Covid-19. Salah satunya mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi dan menerapkan pemberlakuan pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Waduh! Kasus Stunting di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Masih Tinggi

Baca Juga: Soal Sepak Bola Wanita di Kota Bandung, Yana Mulyana Bilang Begini

Baca Juga:  Ridwan Kamil Berikan Gaji Rp2,3 Miliar kepada Tim Akselerasi Pembangunan

“Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah menyebaran Covid-19 di Indonesia,” ungkap Irmawansa.

Kata dia, upaya dilakukan pemerintah membuahkan hasil, hal itu dibuktikan tingkat kasus Covid-19 semakin menurun. Aktivitas masyarakat dan prekonomian mulai kembali normal.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polres Subang Perketat Dua Lokasi Ganjil Genap

Baca Juga: Ini Hasil Musyawarah Kasus Ketua RT Potong Bansos BLT DD Rp200 Ribu di Cianjur

“Angka Covid-19 menurun drastik, aktivitas masyarakat dan prekonomian mulai normal,” terang dia.

Irmawansa menambahkan, mencegah lonjakan kasus Covid-19 dalam memasuki tahun baru 2022. Pemerintah lelai Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi dengan nomor 62 Tahun 2021 guna tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 pada natal dan tahun baru. Pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga:  Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah, Warga Tegalgubug Swadaya Bangun Jalan Rusak

“Ini dilakukan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022,” imbuh Irmawansa.

Masih kata dia, dalam mendukung intruksi tersebut, Polres Pematangsiantar membuat kebijakan dengan melarang masyarakat merayakan malam penggantian tahun dengan melakukan pawai arak-arakan, pesta kembang api dan potensi yang dapat menciptakan kerumunan massa.

Baca Juga: Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Ridwan Kamil Kirim Tim Jabar Quick Response ke Lumajang

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, BNPB: 70 Orang Jadi Korban, 1.300 Orang di Pengungsian

“Masyarakat dilarang menggelar pesta kembang api, arak-arakan pada malam penggantian tahun dan menutup fasilitas umum yang potensi menciptakan kerumunan massa,” paparnya.

Baca Juga:  18 Nama Cawabup Bekasi

Selain itu, katanya, personil Polres Pematangsiantar tergabung dalam satgas Covid-19 terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 5 M dan tidak melakukan kunjungan keluar kota, saat libur natal dan tahun baru selama penerapan PPKM level 3.

Baca Juga: Pemain Persib Jalani Recovery Training, Robert Alberts Ungkap Kondisi Teja Paku Alam

Baca Juga: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Pedagang di Bandung: Momentum Tidak Tepat

“Himbauan bagi masyarakat pentingnya protokol kesehatan dan tidak melakukan liburan selama tahun baru, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” bilangnya. (Ptr)