JABARNEWS | YOGYAKARTA – Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menetapkan FCN (23) alias Siskaeee sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Polda DIY menetapkan Siskaee sebagai tersangka kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE usai membuat video vulgar di Yogyakarta International Airport.
Dia kemudian ditangkap polisi pada Sabtu 4 Desember 2021 di Bandung. Siskaeee langsung dibawa untuk diperiksa di Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 5 Desember 2021 malam.
Baca Juga: Sri Sultan dan Ratu Hemas Nostalgia ke Tempat-Tempat di Bandung Ini, Ridwan Kamil Sopirnya
Polda DIY menyita harddisk berisi foto dan video vulgar dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte dari Siskaeee. Handphone berisi 2.000-an file foto dan 3.000-an video berkapasitas 150 gigabyte lebih turut disita.
Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, Siskaeee mengunggah seluruh konten foto dan video vulgar dirinya di 7 situs berbayar.
“Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com,” kata Roberto dalam konferensi pers, Selasa 7 Desember 2021.
Baca Juga: Kembali Raih Sertifikat ISO 9001:2015, MUI Organisasi Modern dan Akuntabel
Dari konten pornografi yang diunggah ke OnlyFans, polisi menyebut Siskaee mendapat keuntungan Rp15-20 juta. Dia melakukannya diduga sejak 2017.
Jika ditotalkan, keuntungan kotor yang diterima Siskaee mencapai miliaran rupiah.
“Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” kata Roberto.
Baca Juga: Tiga Bahan Alami yang Bisa Menghilankan Kerutan di Pipi, Salah Satunya Minyak Zaitun
Dari keuntungan kotor itu, polisi menyebut Siskaeee mendapat pendapatan bersih sekitar Rp1.749.511.009.
Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” ujar Roberto.***