DPRD Jabar Sebut Banyak Desa di Jabar Belum Mengajukan Dana Bangdes

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menemukan fakta bahwa masih banyak Desa di Jabar belum mengajukan bantuan pembangunan desa (Bangdes).

Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Ginanjar mengatakan, Bangdes merupakan program baru dari Pemprov Jabar untuk menyalurkan dana desa yang di peruntukan untuk pembangunan infrastruktur Desa.

“Karena Bangdes ini program baru. Semisal di Kabupaten Garut saja baru 5 Desa yang lolos dapat bantuan Bangdes,” kata Ade dalam keterangannya di Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga:  Duh! Asyik Berfoto, Dua Nenek Tewas Terseret Ombak di Pantai Sukabumi

Baca Juga: Setelah Sekian Lama, Akhirnya Kadeudeuh Atlet PON dan Peparnas di Kota Bandung Cair

Baca Juga: Viral di TikTok, Sepasang Kekasih Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Ternyata Gara-gara Ini

Ade menyebutkan bahwa dana pembangunan infrastruktur sebelumnya diatur di dana Desa dan dana Inprastruktur Pedesaan (IP) tidak tercover dengan maksimal.

Maka dari, lanjut Ade, diharapkan dengan program Bangdes semua dana bantuan dapat optimalkan dengan baik.

Baca Juga: Kini Jaksa Berwenang Lakukan Penyadapan, Ini Dasarnya

Baca Juga:  Diskar PB Kota Bandung Sebut Kebakaran Pabrik Triplek Kemarin Nihil Korban Jiwa Hanya 1 Petugas Dilarikan ke RS

Baca Juga: Purwakarta Diguncang Gempa Berkekuatan 3,4, Masyarakat Sempat Panik

Menurut Ade, proses usulan melalui Bangdes ini tidak seperti IP atau dana Desa, dimana harus mengajukannya semua secara rinci terutama terkait dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).

“Jadi tidak seperti IP yang tanpa diusulkan keluar dengan sendirinya sudah menjadi kewajiban pemerintah provinsi memberikan dana IP besarnya 130 juta per tahun di masing-masing desa,” tuturnya.

Baca Juga:  Sopir Angkot Mogok Massal, Organda Majalengka Terapkan Tarif Darurat

Ade menambahkan, salah satu kendala masih banyaknya yang belum mengajukan dana Bangdes, selain program baru juga banyak Desa yang belum memahami tahapan-tahapan pengajuannya yang dilakukan secara online melalui sistem pemerintahan daerah (sipd).

“Belum mengusai bagaimana menggunakan SIPD karena sipd di provinsi baru tahun ini di berlakukannya. Jangankan Desa banyak Kabupaten/Kota Bapeda masih kesulitan di dalam menyusun sipd secara online itu yang terjadi di lapangan saat sekarang ini,” tutupnya.***