Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Anak di Kota Bandung, PSI: Predator Harus Dihukum Berat

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 anak dibawah umur di Kota Bandung HW (36) diminta dijatuhi hukuman kebiri kimia.

hal tersebut disapaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat, mengingat predator anak ini harus dijatuhi hikuman beratkarena sudah merusak masa depan anak.

“Predator harus dihukum berat karena korban cukup banyak dan merusak masa depan anak anak,” ujar Yoel yang juga, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).

Yoel yang juga Ketua DPD PSI Kota Bandung sangat menyesalkan dan mengutuk terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi muridnya.

Baca Juga:  Lurah Cibeureum Positif Covid-19, Begini Nasib 22 Orang yang Kontak Erat

Menurut Yoel, jajaran PSI bukan sebagai pengacara korban tapi sebagai pendamping para santriwati yang menjadi saksi karena merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.

“Kasusnya sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu dan para korban sudah memiliki pengacara jadi PSI hanya mengawal agar korban mendapat perlindungan,” ujarnya.

Yoel mengatakan saksi melapor ke PSI bulan September lalu dan PSI memiliki kepedulian terhadap saksi termasuk korban untuk mendapat perlindungan dan keadilan.

Baca Juga:  Jaring Pemilih Baru di Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Bandung Lakukan Ini

Menurut Yoel, setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.

“Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung,” ujar Yoel.

Yoel yakin jumlah korban lebih dari 13 orang, makanya diminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban.

“Usia korban 13-16 tahun kini harua mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis,” ujarnya.

Baca Juga:  Sajarah Tahu Cibuntu anu Masih Kénéh Éksis tur Laris

Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati. Hasil keterangan dari para tetangga banyak kejanggalan makanya Pemkot harus cek ke lokasi dan minta keterangan dari warga sekitar serta santriwati.

“PSI, peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan,” ujarnya.

Menurut Yoel, korban termuda 13 tahun melahirkan kini bayinya berusia 1 tahun. ***