Mantan Kades di Tasikmalaya Korupsi Dana Desa Sejak 2011, Uangnya untuk Jalan-Jalan

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap seorang mantan kepala desa (kades) atas dugaan kasus korupsi dana desa.

Tersangka korupsi dana desa berinisial AR (56) itu merupakan mantan kades di Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penahanan dilakukan jajaran Polres Tasikmalaya, karena mantan kades tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun anggaran 2019.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Banyak SK CPNS Palsu Beredar Di Karawang

Kepala Satreskrim  Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo mengatakan, tersangka AR selama menjabat kades diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi.

Padahal, seharusnya uang dana desa tersebut untuk pembangunan desa. Tindakan yang dilakukannya itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp253 juta lebih.

Baca Juga:  BPBD Jabar: Kebakaran Lahan Terbesar Saat Ini Terjadi di Gunung Guntur

“Uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan dibelikan berbagai barang termasuk jalan-jalan,” katanya, Rabu 8 Desember 2021.

Ia mengatakan, uang dana desa hasil korupsi yang digunakan oleh AR tidak sesuai dengan peruntukan.

“Tersangka AR di hadapan penyidik kepolisian mengakui memang melakukan korupsi uang dana desa sejak 2011,” ujarnya.

Baca Juga:  Fantastis! Segini Anggaran Pilkades Serentak 2023 di Subang Untuk 22 Desa

Akibat tindakan tersebut, AR dijerat Pasal 2 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mantan kades di Tasikmalaya tersebut terancam kurungan empat tahun sampai 20 tahun penjara.***