Libur Sekolah di Purwakarta Ditiadakan, Penjelasan Disdik Bikin Tertegun

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta turut meniadakan libus sekolah untuk semester 1 tahun ajaran (TA) 2021/2022.

Apalagi, liburan ini bertepatan dengan momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Menurut, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan mengenai peniadaan libur sekolah ini.

Baca Juga:  Sekelompok Pemuda Mabuk di Bogor Keroyok Penghuni Indekos, Ini Penyebabnya

“Ada tiga aturan yang menjadi rujukan. Kita sudah menyosialisasikannya kepada sekolah mengenai peniadaan libur ini,” ujar Ervin, pada Kamis, 9 Desember 2021.

Ervin menyebutkan, tidak adanya libur ini merujuk kepada Inmendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian, sambung dia, Surat Edaran No 29/TAHUN 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease-19.

Baca Juga:  Ketua Fraksi PKB Jabar: Mari Jaga Ketertiban Puncak Proses Pilpres 2019

“Serta, SE Kadisdik Kabupaten No 423.7/3854/Disdik. Sampai saat ini, tidak ada masalah mengenai kebijakan peniadaan libur ini,” jelasnya.

Adapun jumlah SD di wilayah ini, sebanyak 416. Sedangkan, jumlah SMP sebanyak 114.

Ervin menyebutkan, jadwal kegiatan akhir Semester 1 (ganjil) tahun ajaran 2021/2022. Yaitu, 29 Nopember sampai 24 Desember, kegiatan penilaian akhir semester (PAS), pemeriksaan hasil PAS dan pengolahan nilai rapor.

Baca Juga:  Seorang Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Mengamuk, Menangis saat Dibawa Polisi

“27 sampai dengan 30 Desember, diisi dengan kegiatan pekan kreatifitas peserta didik. 31 Desember merupakan titi mangsa rapor. 3 Januari 2022 merupakan pembagian rapor. Kemudian pada 4 Januari 2022 hari pertama Semester 2,” jelas Ervin. (Gin)