JABARNEWS | ASAHAN – Unit Jatanras Polres Asahan menangkap seorang mantan narapidana Adam Kelana Sitorus (22) warga Jalan Sei Asahan, Lingkungan 4, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani mengatakan, tersangka ditangkap atas tindak pidana pencurian dan pemberatan di Jalan Benteng, Lingkungan 3, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.
“Tersangka melakukan pencurian 2 unit smartphone milik korban Novita (42), selasa 7 Desember 2021,” katanya.
Dijelaskannya, sebelum kasus ini, tersangka mantan narapisana telah melakukan kasus yang serupa pada tahun 2019 dan menjalani proses hukum di lembaga permasyarakat.
“Sebelum kasus ini, tersangka pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama tahun 2019,” ucap Rahmadani, Kamis 9 Desember 2021.
Menurutnya, penangkapan bermula saat korban melaporkan tersangka dalam kasus pencurian 2 unit smarphone dari dalam rumah korban dengan cara mengambil smartphonoe yang sedang dicas dengan menggunakan sepotong besi dari balik jendela.
“Anak korban, Aidil melihat smartphone yang dicas, hilang, lalu korban melapor ke Polres Asahan,” ungkap dia.
Hasil pemeriksaan beberapa saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah tersangka Adam. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapat kabar tersangka sedang berada di Jalan Pramuka Kota Kisaran.
Namun saat ditangkap tersangka melawan dan berusaha membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak di kakinya.
“Tersangka mencoba melawan dan membahayakan petugas, terpaksa tersangka ditembak kakinya,” bilangnya. (Ptr)