JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang remaja berinisial RLR alias Iwan (23), warga Kampung Cikuya, Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ditangkap polisi setelah mencuri motor milik mantan mertuanya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Wakapolres, Kompol Satrio Prayogo mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan Siti Aisah di Polsek Jatiluhur yang menyatakan dirinya mengalami kehilangan sepeda motor dan sebuah handphone.
“Peristiwa itu terjadi pada Oktober 2021 lalu. Setelah menerima laporan tersebut jajaran Polsek Jatiluhur melakukan upaya penyelidikan hingga penyidikan, dan dilakukan penangkapan pada si pelaku yang merupakan mantan menantu dari si pelapor,” ucap Satrio, pada Kamis, 9 Desember 2021.
Satrio menjalankan, dalam melancarkan aksinya pelaku yang mengetahui kondisi situasi rumah korban, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Lalu, lanjut dia, pelaku masuk kedalam kamar mengambil sebuah handphone merek realme berwarna biru dan juga mengambil kunci kontak motor Vario miliki korban.
“Kemudian pelaku membawa handphone dan motor yang terparkir di belakang rumah korban ke rumah kontrakan pelaku. Keesokan harinya pelaku menjual hasil curian tersebut melalui media sosial facebook dengan cara Cod an dengan orang yang tidak di kenal seharga Rp. 2,7 juta rupiah,” jelasnya.
Selain mencuri motor dan handphone milik mantan mertuanya, kata Satrio, pelaku juga melakukan pencurian motor milik temannya sendiri.
“Pelaku mencuri motor milik temannya sendiri itu terjadi pada 16 November 2021 silam. Awalnya, pelaku menjemput temannya yang bernama Rizky Maulana (23) untuk pergi Mabar (main bareng) game online di tempat tongkrongan,” jelas Wakapolres Purwakarta.
Sesampainya di tempat tongkrongan mereka, sambung dia, tak lama pelaku pamit pergi dengan alasan akan membeli umpan pancing. Namun, pelaku bukan membeli umpan pancing, melainkan pergi ke rumah korban.
“Saat di rumah korban, pelaku yang mengetahui keadaan situasi rumah korban langsung masuk ke kamar korban yang tidak terkunci, lalu pelaku mengambil tas selempang, helem merek ink berwarna merah dan kunci kontak motor scoopy hitam milik korban yang terparkir di luar rumah,” ucapnya.
Setelah itu, kata Satrio, pelaku membawa dan menyimpan hasil curiannya tersebut ke rumah kontrakan pelaku, kemudian pelaku kembali ke tempat nongkrong bersama korban.
“Seperti biasa keesokan harinya, Pelaku menawarkan motor hasil curiannya tersebut melalui forum jual beli di media sosial Facebook seharga Rp.2,5 juta rupiah,” ucap Satrio.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jatiluhur untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua lembar STNK sepeda motor vario dan scoppy, sebuah BPKB motor milik Rizky Maulana, sebuah kunci kontak asli, sebuah handphone merek Samsung J7 berwarna putih serta uang tunai senilai Rp.1,3 juta rupiah,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.
“Diktahui pelaku ini melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tungkas Kompol Satrio Prayogo. (Gin)