JABARNEWS | SUMEDANG – Pencopotan seluruh perangkat desa terjadi di salah satu desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Desa itu pun kini membuka lowongan buat perangkat desa.
Pencopotan seluruh perangkat desa di Sumedang itu terdapat di Desa Genteng, Kecamatan Sukasari. Kini di desa tersebut tengah membuka lowongan kerja untuk mengisi hampir semua jabatan yang ada, khusus untuk warga di desa itu.
Kepala Desa Genteng Dede Amung Sutarya mengatakan bahwa pergantian perangkat desa itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Sesuai Permendagri Tahun 2017, untuk perangkat desa paling rendah ijazah SMA dan mahir dalam komputer, supaya meningkatkan kebutuhan dalam segala hal terutama dalam pelayanan masyarakat Desa Genteng,” katanya, dikutip dari puskominfo-ppdi.or.id, Kamis 9 Desember 2021.
Disinggung mengenai pelayanan bagi masyarakat terkait dengan perombakan seluruh perangkat desa itu, dia mengklaim bahwa pelayanan dan administrasi desa tak terganggu.
Menurut Dede, saat ini belum ada hasil seleksi dan pelayanan pun masih berjalan. “Tidak Pak, karena belum ada hasil dan pelayanan masih tetap berjalan, terimakasih,” jawabnya singkat.
Terkait dengan perombakan perangkat desa itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Prama Prameswara mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sukasari, dia pun menyatakan bahwa perombakan perangkat desa di Desa Genteng sudah dinusyawarahkam dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya sudah koordinasi dan Kasipem, dan berdasarkan informasi dari beliau untuk pergantian perangkat desa itu sudah dilakukan musyawarah dengan BPD, yang dituangkan pada Berita Acara,” kata Prama.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kecamatan Sukasari, lanjut Prama, memang ada beberapa perangkat desa yang berusia lebih dari 60 tahun sebanyak 4 orang, kemudian ada perangkat desa yang mengundurkan diri.
“Kalau BA fisiknya kami belum menerima, tetapi hasil komunikasi dengan Kasi Pemerintahan memang sudah ada berita acaranya,” ucap Prama.
Dia menambahkan, pergantian perangkat desa memang dibolehkan jika tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Boleh saja asal sesuai aturan, dan yang terpenting tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.**