Kajati Jabar Bakal Turun Langsung Jadi JPU Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Media Diminta Tidak Lakukan Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta media untuk tidak mempublikasikan identitas korban kasus pemerkosaan santriwati.

Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengatakan, para awak media yang mengawal kasus ini menyesuaikan kaidah pemberitaan. Salah satunya dengan tidak memublikasikan identitas korban.

“Saya meminta bantuan rekan media, ada hal-hal yang harus dipatuhi, dicermati, stigma terhadap anak-anak korban. Karena jangan sampai stigma itu melekat pada yang bersangkutan dan mempengaruhi kelangsungan, keberlangsungan, hidup di masa yang akan datang,” kata Asep di Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga:  Tiga Rumah Rusak Akibat Abrasi Sungai Cikaso di Kabupaten Ciamis

Baca Juga: Pancasila Harus Jadi Dasar Semua Elemen Bangsa dalam Menolak Korupsi

Baca Juga: Minta Pelaku Dihukum Maksimal, Atalia Praratya Ajak Kawal Persidangan Kasus Pemerkosaan Santriwati

Di sisi lain, Asep melaporkan, proses gelar perkara sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung.

Baca Juga:  Ninja Xpress Dorong Percepatan Digitalisasi untuk Pulihkan Ekonomi UKM di Kota Bandung

Tahapan yang sedang berjalan, lanjut dia, merupakan bukti komitmen dari Kajati Jabar dalam menegakkan keadilan.

Baca Juga: Market Leader Industri AMDK Biang Kerusakan Jalur Sukabumi-Jakarta

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sebut BUMN sebagai Lokomotif Pemulihan Ekonomi Nasional

“Saat ini proses gelar perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, tahapannya adalah sebagai bukti dan komitmen kami, kami melaksanakan sidang seminggu dua kali berbeda dengan perkara lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp1,2 Miliar

Asep pun akan terjun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tersebut.

“Kami sudah rumuskan mengawal terus perkara ini. Bahkan saya akan turun langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung ini,” tandasnya.***