JABARNEWS | PURWAKARTA – Ratusan ribu batang rokok bodong, ratusan botol miras serta puluhan botol liquid vape dan tembakau iris hasil penindakan cukai, dimusnahkan Bea Cukai Purwakarta.
Pemusnahan barang-barang itu juga berdasarkan pada surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta nomor: S-20/MK.6/WKN.08/KNL.04/2019 tanggal 20 Mei 2021 dan S-55/MK.6/WKN.08/KNL.04/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta atau telah disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan.
Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai dengan nilai sebesar Rp154 juta itu berasal dari 68 kali penindakan pelanggaran cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu Juli 2020-November 2021.
Baca Juga: Bahan Alami Obat Sakit Tenggorokan, InI Pilihannya
Baca Juga: Para Dermawan Jabar Kirim Puluhan Ton Untuk Korban Semeru
“Keberhasilan penindakan puluhan pelanggaran cukai ini tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait, antara lain; pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP,” ucap Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, Agus Cahyono disela pemusnahan BMN di Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Mengajarkan Anak Disiplin, Orang Tua Mesti Tahu !
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Terkejut Ada Mukanya di Cangkir Kopi
Ia merinci, ada sebanyak 315.112 batang rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, 69 botol atau 3.450 mililiter liquid vape, 160 gram tembakau iris dan 213 botol atau 223.770 mililiter minuman mengandung etil alkohol yang musnahkan secara simbolis dengan cara dibakar atau cara lain.
Sedangkan sisanya, lanjut Agus, akan dilakukan pemusnahan di PT Harapan Baru Sejahtera Plastik.
“Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp154.365.000 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp182.931.330. Sementara, potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan dan munculnya tindak kriminal akibat peredaran barang-barang ilegal tersebut,” pungkas Agus Cahyono. (Gin)