JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar cuti dan keluar daerah saat libur natal dan tahun baru (nataru).
Hal itu, menurut Ridwan Kamil sebagai langkah mengurangi pergerakan dan menekan potensi penularan Covid-19 saat libur nataru.
Ridwan Kamil mengatakan, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19 di Jabar. Meski kasus COVID-19 mulai menurun, tetapi pandemi belum usai.
“Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.