Bupati Bandung: Saya tidak Mau Dengar Ada Kades Menjual Aset Desa

Bupati Bandung Dadang Supriatna. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mencegah adanya celah potensi korupsi aset desa oleh para kepala desa (Kades) melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pemanfaatan teknologi dengan menggunakan Sipades akan mengurangi risiko kesalahan dalam penertiban aset desa.

Baca Juga:  Penggunan Dana Desa Diawasi Kapolsek

“Saya tidak mau mendengar bahwa ada kepala desa yang menjual aset desa. Kalaupun mau menjual, harus melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga:  Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Purwakarta, Dikawal Brimob hingga Bawaslu

Dia pun meminta seluruh aparatur desa untuk segera melakukan penertiban aset melalui pemanfaatan Sipades. Pasalnya, menurutnya sejauh ini masih banyak aset desa yang belum ditertibkan.

Baca Juga:  Pemprov Minta Kantor ACT di Jabar Tutup, Alasannya Karena Ini

“Saya pernah menjadi kepala desa, saat itu masih ada beberapa aset yang belum ditertibkan. Melalui aplikasi ini, akan lebih mempercepat pemberian informasi dari pemerintah desa (pemdes) ke pemerintah daerah (pemda),” kata dia.