Kasus Covid-19 Menurun, 75 Pekerja TPU Cikadut Terancam Tak Diperpanjang Masa Kerja

TPU Cikadut. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 75 pekerja harian lepas tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut terancam tak diperpanjang masa kerjanya. Kontrak kerja yang diberikan Dinas Tata Ruang dan Pemakaman tak ada perpanjangan. Hal itu diungkap Koordinator PHL Cikadut, Fajar Ifana. 

Baca Juga:  Kades Salem Purwakarta Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Ini Penjabat Penggantinya

Menurutnya, puluhan pekerja makam Cikadut ini mulai diberikan tugas ketika kasus Covid-19 meningkat atau tinggi.

Namun, lantaran kasusnya kini semakin menurun dan jumlah pasien yang meninggal sedikit, maka mereka pun tak diperpanjang.

“Kami (PHL pemakaman jenazah covid di Cikadut) seakan dibuang begitu saja oleh pemerintah Kota Bandung dan Dinas Tata Ruang (Distaru) setelah selesai kontrak kerja. Padahal, besar harapan dari kami untuk terus bekerja merawat makam dan memakamkan jenazah di daerah kami sendiri,” katanya, Senin (20/12/2021) saat dihubungi.

Baca Juga:  HMI; Pemkot Perlu Evaluasi Total Kebijakan Penuntasan Kemiskinan di Kota Bandung

Dia beranggapan bahwa ketika tak ada pekerja yang ditugaskan oleh pemkot, maka akan ada oknum yang lakukan pungutan liar kepada keluarga jenazah di Cikadut, hingga kawasan makam covid menjadi kumuh lantaran jarang dibersihkan.

Baca Juga:  Festival UMKM, Bangkitkan Ekonomi di Kabupaten Purwakarta