JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut sidang perkara asusila terhadap santri dengan terdakwa HW (36) akan dilakukan secara maraton guna berlangsung efektif.
Maraton yang dimaksud, kata Asep, yakni pemeriksaan saksi akan dibagi per klaster. Namun, kata dia, saksi-saksi yang dihadirkan tetap sesuai dengan hukum acara persidangan.
“Sesuai dengan hukum acara, maka kami usulkan ke majelis hakim, kami akan periksa saksi secara maraton,” kata Asep di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa setiap agenda persidangan pemeriksaan saksi, dimana saksi-saksi yang dihadirkan bakal sesuai dengan klasternya pada hari tersebut. Misalnya, kata dia, saksi-saksi yang berlatar belakang bidan yang membantu kelahiran korban bakal dihadirkan dalam satu hari.
“Jadi diklaster-klaster nanti, seperti bidan, klaster PNS, dan klaster lainnya,” kata dia.