Kades Jatimekar Tersandung Kasus Hukum dan Belum Diberhentikan, Bupati Purwakarta Tanggapi Ini

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Proses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, masih menunggu salinan penetapan tersangka yang bersangkutan terkait kasus korupsi dana desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat ditemui usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Rumah di Tasik, Diduga Dijadikan Gudang Miras

“Kami melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta sudah bersurat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar soal kasus korupsi dana desa, sebagai dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga:  DURHAKA! Seorang Anak Di Purwakarta Tega Bunuh Ibu Kandung

Ditemui terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu tembusan surat penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa dari Kejari Purwakarta.

Baca Juga:  Pengurus hingga Bacaleg Partai Demokrat di Purwakarta Kompak Mundur, Siapa Saja Mereka?

“Kita sudah berkirim surat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar,” ucap Jaya saat ditemui di Kompleks Kantor Pemkab Purwakarta.

Nantinya, lanjut dia, salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar itu akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian secara sementara terhadap kades tersebut.