Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik per 1 Januari 2022, Ini Besarannya

Ilustrasi, Parkir, (Freepik)

JABARNEWS | BANDUNG – Tarif retribusi parkir per 1 Januari 2022 di Kota Bandung bakal naik. Kenaikan tarif parkir ini disebut sebagai penyesuaian tarif lama yang sudah empat tahun tidak naik.

Kepala Badan layanan umum daerah (BLUD) perparkiran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Yogi Mamesa mengungkapkan dalam peraturan Wali Kota Bandung nomor 66 tahun 2021 tentang tarif pelayanan parkir, besaran kenaikan tarif maksimalnya mencapai 50 persen.

“Sejam pertama untuk mobil Rp 5 ribu dari sebelumnya Rp 3 ribu dan jam kedua sama Rp 5 ribu dari sebelumnua hanya Rp 2 ribu. Sedangkan untuk motor jam pertamanya itu Rp 3000 dari sebelumnya Rp 1500. Lalu, jam keduanya sama Rp 3000 dari sebelumnya Rp 1000,” katanya, Jumat (24/12/2021) di kantornya.

Baca Juga:  Keterlibatan TNI Dalam MPLS Untuk Tanamkan Nasionalisme

Retribusi parkir, lanjutnya, dibebani target Rp 25 miliar di 2022 atau naik sekitar Rp 1 miliar dari 2021 sebesar Rp 24 miliar. Realisasi tahun ini, Yogi menyebut tak berbeda jauh dari 2020 dalam pencapaian target lantaran pandemi.

Baca Juga:  Inilah Terobosan Dishub Kota Bandung Atasi Permasalahan Parkir Liar

Ini tujuh lokasi potensi pendapatan parkir yang berada di zona utama dalam satu tahun: 

  1. Jalan Dewi Sartika potensi pendapatan pada hari kerja sebesar Rp. 372.960.000 per tahun dan Rp. 348,672.000 per tahun pada hari libur.
  2. Jalan Otto Iskandardinata potensi pendapatan pada hari kerja sebesar Rp. 436.320.000 per tahun, dan Rp.318,336.000 per tahun pada hari libur.
  3. Jalan Sumatra potensi pendapatan pada hari kerja sebesar Rp. 805.920.000 dan Rp. 299.712.000 pada hari libur.
  4. Jalan ABC potensi pendapatan pada hari kerja sebesar Rp. 469.920.000 dan Rp 279.744.000 pada hari libur.
  5. Jalan Astanaanyar potensi pendapatan pada hari kerja sebesar Rp. 310.080.000 dan Rp 212.736.000 pada hari libur.
  6. Jalan Jenderal Sudirman potensi pendapatan pada hari kerja sebesar Rp. 453.120.000 dan Rp. 207.552.000 pada hari libur.
  7. Jalan Banceuy potensi pendapatan pada hari kerja sebesar Rp. 337.440.00 dan Rp. 39.960.000 pada hari libur.
Baca Juga:  Dishub Kota Bandung: Tidak Ada Kecelakaan Selama Masa Mudik Lebaran