Awas! Jangan Berani Parkir Liar di Kota Bandung Jika Tak Ingin Diderek

Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Baca Juga:  DigiCash Kickfest XIV Sukses Digelar, Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

Baca Juga:  Penyekatan Arus Mudik di Perbatasan Jabar-Jateng Diperketat, Pemudik Bakal Ditandai

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” kata Yana Mulyana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:  Sebanyak 150 Karung Sampah Ditunkan dari Atas Gunung Gede Pangrango Cianjur

Yana Mulyana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.