JABARNEWS | KUNINGAN – Seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga melakukan perbuatan bejat terhadap delapan santri.
Pelaku berinisial AH (38) pun langsung ditangkap polisi setelah salah satu orang tua korban melapor ke Mapolres Kuningan.
Perbuatan bejat yang menimpa delapan santri itu terjadi di Cigugur, Kuningan. Pelaku diketahui sebagai ustaz yang juga kepala pondok pesantren (ponpes).
Saat ditangkap, pelaku ustaz AH hanya bisa pasrah dan mengikuti perintah polisi untuk digelandang ke Mapolres Kuningan.
Di hadapan penyidik, pelaku ustaz AH mengaku melakukan pencabulan dengan modus iming-iming hadiah kepada setiap korban.