JABARNEWS | TEBING TINGGI – Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Heri Saputra (46) warga Jalan Waringin, Lingkungan 3, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ditangkap setelah kabur 5 bulan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, tersangka Heri ditangkap dari persembunyiannya di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
“Tersangka Heri berhasil ditangkap di Bireun, Aceh, sedangkan tiga tersangka lainya A, M dan B masuk DPO,” ucapnya, Selasa (4/1/2022).
Dijelaskannya, peristiwa pencurian terjadi tanggal 6 Mei 2021 di sekitar jalan Juanda di Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Tersangka Heri bersama temannya A, M dan B (DPO) melakukan pencurian sebuah tas berisi uang Rp271 juta dari dalam mobil Yasir milik M Rawi (55) Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi
“Tas tersebut diambil tersangka saat korban masuk kedalam grosir di Jalan Juanda, Kota Tebing Tinggi,” terang Agus.