Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri Karena Insentif Tak Cair, Dinsos Beri Jawaban Menohok

Ilustrasi Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri Karena Insentif Tak Cair. (Foto: Radar Sampit).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Polemik Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang mengundurkan diri akibat dana insentif yang tidak cair.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran menyebut bahwa insentif bagi ketua RT itu tidak wajib dibayarkan.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Desa Ciganjeng Pangandaran, Jembatan Penghubung Dusun Putus

“Insentif ini hanya bentuk apresiasi, Pemkab akan membayarkan jika PAD sedang sehat,” kata Kepala Bidang PKAPD Dinas Sosial PMD Pangandaran Yayat Ahadiat dikutip dari HR-Online, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga:  Tabur Tanah Kuburan, Pilkades Serentak di Pangandaran Diramaikan Aksi Perdukunan

Dia menjelaskan bahwa insentif bagi LKD atau Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti Ketua RT, RW, Linmas dan Kader Posyandu dirancang saat PAD sedang sehat.

Baca Juga:  Walah! Puluhan Guru Madrasah di Pangandaran Harus Kembalikan Bantuan Subsidi Upah, Kenapa?

Menurut Yayat, selama ini sumber insentif untuk LKD dari PAD. Jika PAD sedang baik, insentif untuk LKD lancar.