Akankah Holywings di Kota Bogor Berkarakter Religius?

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak gentar melarang minuman keras dalam bisnis Holywings. (Instagram)

JABARNEWS | BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan dirinya tidak gentar soal jika ada siapa di belakang bisnis Holywings dalam menegakkan peraturan daerahnya melarang menjual minuman keras yakni beralkohol di atas lima persen.

“Tidak ada urusan, soal apa di belakang siapa, ini adalah persoalan menegakkan aturan dan memastikan semua sesuai dengan visi Kota Bogor,” kata Bima Arya saat memberi keterangan pers usai mengecek bangunan Hollywings di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, dilansir dari Antara, Minggu 9 Januari 2022.

Baca Juga:  Soal Izin Digital Se-Jabar, Disambut Baik Masyarakat Majalengka

Bima Arya menyatakan untuk pengawasan ke depan, akan mengecek kembali perizinan yang sudah dikeluarkan baik yang melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) di pemerintah pusat, maupun yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Bogor.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Perintahkan Pelebaran Jalur Alternatif Puncak Bogor

Holywings telah mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor. Namun, kata Bima, izinnya untuk bangunan kafe secara umum bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.

Baca Juga:  Duh! Delapan Daerah di Jabar Ini Masuk Zona Blank Spot TV Digital

Selain itu, larangan menjual minuman keras beralkohol di atas lima persen kebijakannya ada di Pemerintah Kota Bogor.