Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sang predator seksual yang tega memperkosa 13 santriwati Herry Wirawan, mendapat tuntutan setimpal atas perbuatannya yakni tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Disebut Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dikenai Sanksi Skorsing

Jaksa penuntut menganggap tuntutannya tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut disampaikan saat sidang lanjutan atas terdakwa Herry Wirawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Yana Pastikan Stok Pangan di Kota Bandung Aman

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sebagai komitmen dan efek jera kepada pelaku predator seksual yang dinilai telah merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Tradisi Berbagi Takjil Ramadhan PWI Kota Bandung, Harus Dipertahankan