JABARNEWS | CIREBON – Sempat buron selama dua tahun, zulkifli terduga pelaku memindahtangankan objek yang jadi jaminan fidusia, dengan kerugian sekitar Rp164 juta. Akhirnya ditangkap di kediamannya, yang terletak di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Zulkifli diamankan di kediamannya yang ada di wilayah Kecamatan Plumbon, setelah dua tahun melarikan diri. Pelaku diamankan oleh Petugas Kejaksaan Negeri dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota pada Selasa dini hari.
“Pelaku kami amankan di kediamannya, sekitar pukul 1.00 dini hari, saat itu yang bersangkutan tengah tertidur pulas,” kata Kepala Kejari Kota Cirebon Umaryadi. Selasa (11/1/2022).
Penangkapan tersebut, lanjut Umaryadi, pelaku diamankan terkait tindak pidana pelanggaran UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini merupakan upaya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tertanggal 30 April 2019.
“Zulkifli dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 42/1999, dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.