JABARNEWS | MEDAN – Seorang ibu rumah tanggal berstatus janda anak 1 berinisial YZ (45) di Kota Medan, Sumatra Utara ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, YZ berprofesi sebagai ojek online di Kota Medan ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 9 Kg dan 2.800 butir pil ekstasi.
“Tertangkapnya YZ hasil pengembangan di tangkapnya seorang pengedar narkoba berinsial AS dengan barang bukti 40 butir pil ekstasi,” ucapnya, Rabu (12/1/2022).
Kata dia, dari pengakuan YZ sudah mengedaran narkoab sejak bulan Desember 2021. Sabu dan pil ekstasi yang ditemukan di rumah tersangka merupakan titipan dari seorang yang dia tidak kenal.
“Tersangka YS mengaku mengedarkan narkoba sejak bulan Desember dengan keuntungan Rp 500 ribu, sedangkan narkoba ditemukan, dia mengaku titipan seoarang pria yang tidak dikenalnya,” ucap Riko.