Pelaku Tabrak Lari di Bima Cirebon, Tersangka Terbukti Konsumsi Obat Terlarang

RNM Pelaku tabrak lari saat dihadirkan pada kegiatan konferensi Pers terkait kasus tabrak lari. (Foto : Abdul Rohman / Jabarnews)

JABARNEWS | CIREBON – Pelaku tabrak lari di Jl Komplek Bima Kota Cirebon dengan inisial RNM dinyatakan sebagai tersangka. pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 311, karena terbukti mengkonsumsi minuman keras dan obat obatan terlarang jenis Riklona Clonazepam.

Baca Juga:  Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara

Sebelum terjadi keonaran dan tabrak lari, Pelaku rupanya tidak sendirian, melainkan saat mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang dengan kedua rekannya di kawasan Bima.

“Sebelum kejadian, mereka bertiga konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang di Kawasan Bima, “kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar konferensi Pers, Rabu (12/01/2022).

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Dede Soal Kesaksian Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tidak lama kemudian, di sela mereka bertiga tengah meminum – minuman keras. Mereka didatangi oleh sekelompok warga dan menanyakan sesuatu ke mereka.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Upayakan Ketersediaan Vaksin Covid-19

“Dari pengakuan pelaku, awal keributan ketiganya ditanya oleh warga. Dari geng mana, kemudian RNM di pukul oleh warga sekitar,” katanya.