Polisi Amankan Tujuh Tersangka Tindak Pidana di Cirebon, Ini Kasusnya

JABARNEWS | CIREBON – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Polda Jabar mengamankan tujuh tersangka dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana. Mereka berinisial SRN, R, BB, ARD, AIS, S, dan FA.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, ketujuh tersangka terlibat kasus tindak pidana yang berbeda-beda. Di antaranya, SRN, R, dan BB yang terlibat kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Mereka merupakan anggota geng motor yang menganiaya dua orang korban dengan senjata tajam. Sehingga salah satu korbannya meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” kata Arif Budiman saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:  Polda Jabar Kerahkan Ribuan Personel pada Operasi Patuh Lodaya 2022, Ini Targetnya

Dia menyampaikan, 6 unit sepeda motor, 5 buah celurit, 1 buah arit lipat, 3 buah pedang, 1 potongan besi, 1 buah bambu, pakaian korban, dan pakaian pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB tersebut.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka berinisial ARD dan AIS diamankan karena terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:  Usai Rekontruksi, Ternyata Ini Peran Para Tersangka dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurutnya, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Raya Cirebon – Kuningan Gronggong pada Jumat (31/12/2021) malam sekira pukul 23.45 WIB. Mereka mencuri tas korbannya yang merupakan ibu-ibu bersama anaknya yang dibonceng sepeda motor.

“Korbannya berteriak dan menarik perhatian warga serta personel Polresta Cirebon yang disiagakan di Gronggong dalam rangka Operasi Lilin Lodaya kemudian langsung melakukan pengejaran. Sehingga kedua pelaku berhasil diamankan petugas,” tuturnya.

Baca Juga:  Tinjau Destinasi Wisata di Pangandaran, Uu Ruzhanul Ulum: Boleh, Asal Terapkan Prokes

Dia menyebut, S dan FA merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang disimpan di teras rumah korban di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, dan diketahui terjadi pada Jumat (31/1/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

FA yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersebut dijerat Pasal 480 KUHP dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, S yang berperan sebagai pencuri sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)