Enam Mafia Tanah di Bogor Palsukan Sertifikat Tanah Ditangkap, Kerugian Capai Rp15 Miliar

Ungkap kasus kriminal soal pemalsuan surat tanah di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (Istimewa)

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menangkap enam mafia tanah atau pelaku penipuan bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan surat tanah palsu.

Baca Juga:  Herman Suherman Janji Bantu Warga Cianjur yang Terkendala Biaya Sekolah

“Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis 13 Desember 2021.

Baca Juga:  Ahmad Syaikhu Beberkan Tiga Rekomendasi Atasi Banjir di Ruas Tol

Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.

Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Polres Garut Ungkap Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi

“Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini,” kata Iman.