JABARNEWS | KARAWANG – Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang baru dibangun kini rusak parah sehingga harus ditutup.
Padahal jembatan yang dibangun dengan anggaran senilai Rp10 miliar itu belum satu bulan diresmikan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Pemkab Karawang diminta menindak tegas pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dan kontraktor pelaksana yang bekerja asal-asalan.
“Ini jelas-jelas membahayakan masyarakat karena kerusakannya parah. Beton penyangga dan coran dalam kondisi retak-retak,” kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, Sabtu 15 Januari 2022, dikutip dari Sindonews.
Dia pun mempertanyakan mengapa jembatan yang baru diresmikan Bupati Karawang sudah langsung rusak. “Berarti laporan ke bupati bohong dong, kalau pekerjaan ini sudah selesai sesuai perencanaan,” ujarnya.