Uu Ruzhanul Ulum Sebut Pembeli Hasil Tambang Ilegal Bisa Termasuk Penadah

Karikatur Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDNUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan para pembeli hasil tambang ilegal bisa termasuk pengadah dan dapat di sanksi pidana.

Uu Ruzhanul Ulum meminta semua pihak mulai dari investor, kontraktor, dan masyarakat agar tidak membeli hasil tambang ilegal.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Anggarkan Dana Beasiswa Hingga Rp. 30 Miliar

“Jika tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Sewaktu-waktu bisa disidak terkait perizinannya. Sering terjadi, galian ilegal menjual materialnya di bawah harga (galian) legal. Karena yang ilegal tidak membayar pajak,” katanya, di Kota Bandung, Minggu 16 januari 2022.

Baca Juga:  190 Anak Di Jabar Positif Corona, Ini Kata Ridwan Kamil

Ia mengatakan Provinsi Jabar dan pihak terkait berkomitmen untuk menindak tegas penambang ilegal, termasuk mata rantai distribusi hasil tambangnya. Salah satu wujud komitmen tersebut dengan melakukan sidak dan memberikan sanksi.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Bangun Rumah Warga

“Provinsi Jabar akan sidak pada saat-saat tertentu ke beberapa wilayah, termasuk di antaranya Cirebon. Tidak menutup kemungkinan, kalau benar-benar itu ilegal, kami akan minta aparat untuk segera menutup,” ujarnya.