JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, berinisial K (33) resmi diberhentikan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Pemberhentian sementara ini diputuskan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa, Usep Sukanda mengatakan pemberhentian sementara Kades Jatimekar diberlakukan sejak 28 Desember 2021 silam.
“Kades Jatimekar sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Purwakarta yang tertuang dalam SK nomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021, Tanggal 28 Desember 2021,” ucap Usep saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Senin (17/1/2022).
Dijelaskannya, pemberhentian sementara Kades Jatimekar dilakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.