JABARNEWS I ASAHAN – Sebuah rumah toko yang dijadikan lokasi judi jenis tembak ikan di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara digrebek, Minggu (16/1/2022).
Kasi Humas Polres Asahan, Ioda Charles Sianipar membenarkan terjadi penggrebekan lokasi judi tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang oleh personil satreskrim Polres Asahan.
“Semalam penggerebekan, dari lokasi disita barang bukti berupa 2 meja tembak ikan, uang kontak Rp 4.915.000, 1 chip,buku Korea dan pulpen.
Dijelaskannya, dari lokasi Juga diamankan seorang pria berinisial AN (21) warga Kota Tanjung Balai yang mengaku sebagai pekerja dilokasi judi tembak ikan tersebut.
“Seorang pria mengaku pekerja turut diamankan beserta barang bukti lainnya,” ungkap Charles Sianipar.
Kata dia, penggrebekan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya lokasi diduga tempat perjudian jenis tembak ikan di Desa Simpang Tiga Lemang. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang pekerja dan beberapa barang bukti.