JABARNEWS | BANJAR – Pemerintah Kota Banjar saat ini tidak memiliki pemasukan daerah dari retrebusi perisinan.
Hal tersebut dikarenakan Kota Banjar belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi perizinan bangunan gedung (PBG).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2022.
Dari 16 raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut salah satunya yaitu raperda tentang retribusi perizinan PBG.
“Untuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung itu sudah masuk ke Propemperda 2022,” kata Ajat dikutip dari HR-Online, Senin (17/1/2022).