Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

Ilustrasi Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah. (Foto: Smart Legal).

JABARNEWS | BANJAR – Pemerintah Kota Banjar saat ini tidak memiliki pemasukan daerah dari retrebusi perisinan.

Hal tersebut dikarenakan Kota Banjar belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi perizinan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Kepala Daerah dan Staf Ahli Harus Sering Ngobrol

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2022.

Baca Juga:  Lantik 1.873 PNS, Ridwan Kamil: Jaga Integritas dan Profesionalisme!

Dari 16 raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut salah satunya yaitu raperda tentang retribusi perizinan PBG.

“Untuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung itu sudah masuk ke Propemperda 2022,” kata Ajat dikutip dari HR-Online, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:  Mahasiswa Unpas Bahas Masalah Kota Bandung dengan Wakil Ketua DPRD