JABARNEWS | CIANJUR – Dua kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur kini telah di limpahkan Kejaksaan Negeri Cianjur ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Jaksa penuntut umum melalui bidang Pidsus Kejari Cianjur secara resmi melimpahkan dua perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya, kepada awak media, Selasa (18/1/2022).
Kasi Intel Kejari Cianjur mengatakan, dua perkara tersebut adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa ES selaku Kades Gudang.
Adapun dakwaannya yakni Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.