Nekat Langgar Ketertiban di Kota Bandung? Siap-Siap Viral dan Ditindak!

Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar rasa aman dan ketertiban.

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga. Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.

Baca Juga:  RSUI Depok Resmikan Laboratorium Kateterisasi Jantung Paling Modern

“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” tegasnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa, 18 Januari 2022.

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Jawa Barat Bakal Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Petir, BMKG Minta Waspada

Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini. Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung. 

Baca Juga:  Pasar Merdeka Bogor Direvitalisasi, Pedagang Direlokasi ke Tempat Ini