Soal Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung, Pemerhati Pendidikan Bilang Begini

Ilustrasi Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung. (Foto: Loka Data).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerhati pendidikan Kota Bandung, Dan Satriana menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait jual beli kursi terhadap tiga siswa mutasi di SMAN 22 Kota Bandung.

Dia mengatakan, harus ada aturan yang lebih rinci yang mengatur kaitan mutasi atau perpindahan dengan Sumbangan.

Baca Juga:  Pasca Covid-19, Iklim Investasi di Kota Bandung Kondusif

Menurutnya, karena untuk beberapa jenjang pendidikan seperti SMA atau SMK itu masih di mungkinkah adanya sumbangan orang tua siswa.

“Tapi bagaimana aturan itu harus lebih rinci mengatur agar sumbangan tidak dikaitkan dengan seleksi atau proses penerimaan ataupun perpindahan siswa baru,” kata Dan, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bentuk Satgas Penanganan Gagal Ginjal Akut, Ini Tugasnya

Dengan adanya kasus pungli di SMAN 22 Kota Bandung, Dan bilang bahwa aturan menyeluruh mengenai PPDB masih lemah. Seharusnya, mengenai biaya sumbang orang tua pada sekolah bisa lebih diatur lebih jelas.

Baca Juga:  Turut Prihatin dan Berduka Atas Kerusuhan di Ibukota, MUI: Jangan Terprovokasi