JABARNEWS | TASIKMALAYA – Penutupan tiga hotel di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya karena sering dijadikan tempat prostitusi merupakan sebuah keharusan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah.
Biasanya, sebelum dilakukan penetupan, instansi atau lembaga aparat dari pemerintahan akan memberikan surat pemanggilan atau peringatan.
Seperti halnya yang dilakukan petugas gabungan saat melakukan penutupan tiga hotel di Mangkubumi.
Berdasarkan pengakuan dari salah seorang pengelola hotel Hotel Daya Prima, Dadan Prima, setiap ada panggilan dari instansi terkait selalu dsampaikan kepada pemilik hotel.
Namun pemilik hotel selalu mengabaikan panggilan tersebut.