Nota pembelaan Herry Wirawan, Terdakwa Asusila 13 Siswa Minta Majelis Hakim Peringan Hukuman

Karikatur - Herry Wirawan. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal memberikan sikap atas pleidoi atau pembelaan Herry Wirawan. 

Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa itu meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya. Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban. 

Baca Juga:  Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Sikap atau tanggapan dari JPU atas nota pembelaan Herry bakal dibacakan dam agenda sidang pekan depan. 

“Kita akan membacakan sikap kita, satu minggu lagi pada 27 Januari 2022. Jadi, kita tunggu nanti tanggapan pada pembelaan,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, sesuai sidang. 

Baca Juga:  Kirana Sang Finalis Indonesian Idol 2021 Ternyata Pernah Sekolah di Sini

Sebelumnya, Herry Wirawan, mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.