JABARNEWS | GARUT – Status PPKM untuk Kabupaten Garut kembali masuk ke Level 2 dari sebelumnya di Level 1, karena rendahnya penelusuran dan pemeriksaan kasus COVID-19.
“Oleh Kemenkes, kita dinilai rendah dalam hal tracking dan tracing,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Selasa (25/1/2022).
Ia menuturkan sepekan lalu Kabupaten Garut masuk pada PPKM Level 1. Namun, saat ini kembali lagi masuk ke Level 2 sehingga ada beberapa aturan yang lebih diperketat di tengah pandemi COVID-19.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan PPKM Jawa-Bali itu, kata dia, menilai Kabupaten Garut masih rendah dalam penelusuran dan pemeriksaan kasus penularan COVID-19.
Hal tersebut ditambah pula dengan kemunculan kasus COVID-19 sebanyak 21 orang warga Garut di daerah lain.