JABARNEWS | MEDAN – Seekor orangutan disita Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dari rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Satwa langka yang dilindungi tersebut ditemukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit Rencana di Desa Tengah Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat terkait operasi tangkap tangan (OTT).
Orangutan tersebut kini telah disita pihak BBKSDA Sumatra Utara dan dibawa ke kantor di Medan. Setelah disita, rencananya pihak BBKSDA nantinya akan melepasliarkan satwa langkah tersebut ke habitatnya.
Humas BBKSDA Sumatera Utara, Hardoko Hidayat membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 ekor orangutan Sumatra merupakan satwa langka yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat.
“Sudah kita sita, siang ini akan di press rilis di kantor BBKSDA,” katanya, Rabu (26/1/2022).