Indonesia Power Laporan Ponpes Alam Maroko ke MUI Jabar Terkait Legalitas Lahan

Indonesia Power (IP) melaporkan pondok pesantren (Ponpes) Alam Maroko, Cihampelas, Bandung Barat, ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Indonesia Power (IP) melaporkan pondok pesantren (Ponpes) Alam Maroko, Cihampelas, Bandung Barat, ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terkait pendirian bangunan di lahan yang merupakan milik IP tanpa izin. 

Humas IP, Suprapto menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor MUI Jabar di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022) guna melakukan permohonan fatwa mengenai penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan. Ponpes Alam Maroko telah mendirikan pondok di lahan IP seluas 1,3 hektare sejak sekitar 2018.

Baca Juga:  Bangun Bandara Sukabumi, Pembebasan Lahan Dimulai

“Kami tak mengusir pondok pesantren itu atau para santrinya, karena itu perbuatan zalim. Tapi, yang jadi permasalahannya itu soal legalitas lahan yang memakai lahan IP dan belum memenuhi syarat yang kami minta, semisal persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat,” katanya di Kantor MUI Jabar.

Baca Juga:  Sempat Viral, Pemkab Sukabumi Prioritaskan Pembangunan Jembatan Sungai Cikaso

Suprapto juga mengaku pihaknya sempat menawarkan opsi relokasi di lahan IP lainnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bahkan, Suprapto juga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, DPRD KBB, sampai Kejaksaan Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Soal SE Penggunaan Pengeras Suara, Uu Ruzhanul Ulum: Mendag Yaqut Jangan Bikin Gaduh!

“Tak ada kesepakatan yang tercapai dan pihak ponpes menolak tawaran relokasi itu. Sampai saat ini persyaratan-persyaratan yang kami berikan ke Ponpes itu belum juga dipenuhi, hingga sekarang kami mengajukan ke MUI Jabar untuk meminta bantuan fatwa penggunaan lahan yang tak berizin untuk meninjau dari syariat Islam,” katanya.