JABARNEWS | BANDUNG – Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, akan menyediakan Gerai Akad untuk memfasilitasi warga yang hendak melangsungkan pernikahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin mengatakan bahwa pemerintah kota akan mengaktifkan fasilitas pelayanan tersebut mulai April 2022 bekerja sama dengan Kementerian Agama.
“Bagi warga yang sudah mendaftarkan jadwal pernikahannya di Kemenag untuk melakukan proses akad nikah, akan kami siapkan tempatnya di sini,” kata Ronny di Bandung, Rabu 26 Januari 2022.
“SOP (standar operasional prosedur) akan kami lengkapi bersama Kementerian Agama. Orientasi Gerai Akad ini memang ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa dengan hadirnya fasilitas pelayanan pernikahan itu, warga yang hendak menikah tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan bingung mencari tempat akad nikah jika tidak bisa melangsungkan akad nikah di rumah.