JABARNEWS | BANDUNG – Pasca ditemukannya kerangkeng manusia, tim KPK menginformasikan bahwa pihaknya menemukan pula adanya 7 hewan langka di kediaman Bupati Langkat Terbit Perangin Angin.
Menanggapi informasi tersebut pihak BKSDA Sumut pun langsung terjun ke lokasi yang dimaksud.
BKSDA Sumut berhasil mengamankan beberapa hewan langka diantaranya 1 ekor orang utan Sumatera, 1 elang Brontok, 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 2 ekor burung Beo, dan 2 ekor Jalak Bali.
Atas temuan tersebut sang Bupati Langkat diduga melanggar pasal 21 ayat 2a Undang-Undang nomor 5 tahun 1990, dalam pasal 40 di UU tersebut yang bersangkutan terancam dengan hukuman sanksi paling lama 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya di rumah Bupati Langkat Terbit Perangin Angin ditemukan pula tempat mirip kerangkeng manusia yang hingga kini masih banyak dipertanyakan terkait fungsi yang sebenarnya.