Kasus Korupsi Rahmat Efendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNES | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Ada 395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK Selama Idul Fitri, Nilainya Ditaksir Mencapai Ratusan Juta

“Hari ini, Kusnanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Subang Santuni 100 Anak Yatim

Selain Kusnanto, kata Ali, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.

Baca Juga:  Bey Machmudin Dorong Jabar Tingkatkan Produksi Bawang Merah

Berikutnya, ada pula Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.